Tanjungpinang, (MK) – Kendaraan angkutan yang memiliki bobot berat tertentu baik angkutan umum atau angkutan khusus seperti truck yang mengangkut kontainer harus melakukan koordinasi untuk mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dalam perjalanannya.
Hal itu juga telah diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang harus dilakukan pengawalan oleh pihak berwenang.
Meski telah diatur dalam UU, masih banyak terlihat kendaraan angkutan dengan bobot berat yang melintasi Jalan DI Panjaitan KM 9 menuju arah kota tanpa pengawalan.
Terkait hal itu, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani melalui Kanit Patroli, Ipda Radyan Kunto mengaku karena kemampuan dari personil yang kurang.
“Ini karena kamampuan dari personel yang kurang. Makanya, kalau ada melihat kendaraan, teman – teman bisa menginfokan karena kebanyakan dari mereka tidak koordinasi,” papar Ipda Radyan kepada awak media usai razia bersama Dispenda Kepri di Lapangan Pamedan, Rabu (15/11/2017).
Masih kata dia, sesuai peraturan berlaku, pihak perusahaan harus melakukan koordinasi ketika melakukan perjalanan.
“Kalau di Jalam KM 9 itu, kalau tidak salah itu kelas II. Jadi harus ada pengawalan, kalau tidak menggunakan pengawalan itu, minimal di jalan kelas I,” ujarnya.
Dia mengutarakan, jika pihak angkutan tersebut melakukan kordinasi, maka Satlantas Polres Tanjungpinang siap melakukan pengawalan untuk ketertiban di jalan raya.
“Kalau ada pengawalan, kan jalan lebih tertib dan tentunya kalau angkutan barang yang memiliki bobot tertentu, maka jalan di lebih aman,” katanya.
Dia mengemukakan, angkutan barang yang memiliki bobot tertentu wajib dilakukan pengawalan oleh pihak kepolisian dan tetap memiliki sanksi tegas kepada angkutan barang tersebut.
“Sesuai peraturannya harus dikawal, tapi mereka sering tidak melaporkan ke kita. Jadi kalau kelihatan sama kita, ya kita tahan dulu dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka dapat kenakan Pasal 229 ayat 3, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
