
Tanjungpinang, (MK) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) akan memberikan sanksi berat terhadap karyawannya yang terlibat pungli.
Selain itu, tertangkap tangannya seorang oknum karyawan BUMD Tanjungpinang berinsial S oleh Tim Saber Pungli, membuat Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana kaget.
“Padahal, BUMD Tanjungpinang saat ini sedang sibuk – sibuknya menggalakkan usaha ini dan usaha itu, terjadi hal seperti ini. Atas kejadian ini, saya juga kaget,” papar Asep saat dihubungi MetroKepri.com, Sabtu (18/2/2017).
Yang jelas, kata Asep, karena itu oknum BUMD, dirinya menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum untuk ditindak.
“Tidak mungkin kita melindungi orang yang salah,” ujarnya.
Dia mengemukakan, karyawannya yang tertangkap tangan pungli oleh Tim Saber Pungli tersebut bukan terlibat dalam penjualan kios milik BUMD.
“Kios itu bukan dijual, tetapi diduga terlibat dalam penempatan uang kios. Uang penempatan itukan Rp5 juta, tetapi dia jual misalkan Rp7 juta. Nah disitu masalahnya,” ucap Asep.
Padahal, kata Asep, kios itu masih banyak yang belum ditempati. S mengaku belum ada yang menempati dan sudah habis, padahal masih ada.
“Tapi yang saya pikirkan, apa ini bagian dari pungli? Ya sudahlah, saya tidak mau diskusi itu. Kalau dia (S) melanggar harus kita tindak. Saya bersyukur hal ini akhirnya kita tahu kalau kinerja anak buah kita seperti itu,” katanya.
Asap juga menyayangkan kejadian tersebut. Tambah lagi, S merupakan salah satu karyawan lama di BUMD Tanjungpinang. Sedangkan, untuk sanksi yang diberikan, pihaknya manunggu proses hukum terhadap S.
“Dia kan masih tersangka. Kalau dinyatakan bersalah, tentu kita berikan sanksi berat dan bisa sanksi pemecatan,” ujar Asep.
Sebelum itu, BUMD Tanjungpinang akan memberikan pendampingan hukum terhadap S.
“Intinya, sebelum diberikan sanksi berat, kita akan memberikan pendampingan hukum terhadap S terlebih dahulu,” katanya.
Dari informasi yang diperolehnya, S tersebut merupakan sudah menjadi TO sejak lama.
“Pada intinya, atas kejadian ini kita akan tingkatkan kinerja kita kedepan,” ucapnya.
Selain itu, data yang diperoleh BUMD Tanjungpinang, 90 persen kios dan meja yang ada di pasar tersebut disewa pedagang kepada penyewa pertama, dan bukan ke BUMD.
“Hal itu yang sedang kita tertibkan saat ini. Intinya, BUMD memberikan sewa itu murah kepada pedagang. Sewa meja itu hanya Rp99 ribu per bulan dan untuk sewa kios Rp120 ribu per bulan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengawas Pasar Bintan Center yang juga karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) berinisial S diamankan Tim Saber Pungli, Jumat (17/2/2017).
Dari informasi yang dihimpun, oknum karyawan BUMD Tanjungpinang itu tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli. Barang bukti uang tunai didapati hingga belasan juta rupiah. (OGAS)