Tanjungpinang, (MK) – Pasca penertiban bangunan ilegal di pasar dan Plantar KUD Tanjungpinang pada Kamis (7/4) lalu, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH beserta jajaran dan dinas terkait kembali meninjau lokasi tersebut, pada Selasa (12/4).
Dalam hal ini, pemerintah mempunyai tugas dan kewajiban untuk menata pasar, dan fungsi pemerintah adalah mengayomi seluruh masyarakat dan apapun profesinya.
“Pasar itu tanggungjawab pemerintah, tidak boleh dikuasai dan diatur oleh oknum – oknum tertentu. Jadi tidak boleh ada penguasa pasar,” papar Lis disela – sela meninjau lokasi pembongkaran bagunan ilegal di Pasar KUD Tanjungpinang.
Selain itu, kata Lis, penyewa pasar hanya membayar retribusi pasar. Tidak ada pungutan liar (pungli).
“Kika ada pungli segera laporkan ke pemerintah dan hubungi sms center kami di nomor 08117718999 supaya tahu dan segera kami tindaklanjuti,” ujar Lis.
Lis menambahkan, kedepan Pemrintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menata pasar – pasar ini. Misalnya, menata pasar khusus menjual sayur, menjual daging, atau lainnya.
“Nanti kita akan menyediakan tempat sampah, dan sampah itu akan diangkut secara mobile, jadi sampah tidak diangkut saat pasar tutup. Maka masyarakat akan merasa nyaman dan mudah untuk berbelanja di pasar,” katanya.
Saat melakukan peninjauan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang didampingi Kepala Dinas Pasar dan UMKM Kota Tanjungpinang, H. Syafrial Evi, Dirut BUMD, Asep Nana Suryana, Disperindag, Polsek Kota, dan Satpol PP. (ALPIAN TANJUNG)
