[vc_row][vc_column][vc_column_text]Tanjungpinang, (MK) – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH mengajak masyarakat ikut serta mengawasi makanan berbahan kimia, maupun obat ilegal yang dijual kepada masyarakat. Selain itu, diperlukan juga kerjasama antara Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan.
“Kita perlu peran aktif semua pihak, terutama masyarakat. Apabila menemukan obat atau makanan yang dicurigai, ambil dan berikan ke dinas kesehatan agar diuji kelayakan bahan makanan tersebut. Dengan begitu, kita peduli dengan kesehatan orang lain,” ujar Lis kepada seluruh peserta Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi Pengawas Obat dan Makanan.
Kegiatan yang mengikutsertakan para guru, pelajar, kader posyandu, SKPD, produsen, konsumen, serta seluruh elemen masyarakat itu, diprakarsai oleh Badan POM Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Gedung Muhammadiyah Tanjungpinang, Rabu (4/5) siang.
Lis menambahkan, beberapa waktu lalu, BPOM, Disperindag, dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melakukan survei dan pengecekkan di tempat – tempat penjual bumbu dan pengolahan daging di pasar.
“Dari temuan mereka semua, hasilnya negative. Alhamdulillah Kota Tanjungpinang masih aman dan tidak ada penjual yang menggunakan zat kimia seperti formalin,” papar Lis.
Menanggapi isu beberapa restauran yang menggunakan bahan makanan dengan kandungan formalin, kata Lis, setelah dilakukan investigasi oleh pihak terkait, ternyata bukan berasal dari rumah makan tersebut, tetapi tempat pengolahan daging penggilingnya.
“Kita akan berikan peringatan dan pembinaan dulu, ini untuk menjaga pergerakkan ekonomi di kota ini. Jika memang ada unsur kesengajaan, maka kita akan mempertimbangkan kembali izinnya,” ucap Lis.
Oleh karena, kata dia, perlu hati – hati dan waspada terhadap jajanan dan obat yang dijual. Seharusnya penjual perlu memperhatikan kesehatan konsumennya, memang masih ada penjual yang tidak mengetahui bahwa obat yang dijualnya illegal. Hal itu karena faktor ketidaktahuan.
“Namun ketika kita peringatkan mereka, prodak tersebut tidak dijual mereka lagi, tetapi tidak semua prodak yang tidak ada BPOM itu ilegal, bisa jadi sertifikasinya belum keluar,” tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, kata Lis, masyarakat akan memahami dan mengetahui prodak obat dan makanan yang aman dikonsumsi.
“Manfaatkanlah kegiatan ini sebagai forum diskusi untuk mempertanyakan berbagai hal mengenai memilih dan mengkomsumsi obat dan makanan yang aman, bermanfaat dan bermutu kepada narasumber,” ucapnya.
Untuk melindungi masyarakat dari resiko perindustrian makanan yang tidak layak dikonsumsi serta obat ilegal, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan POM Provinsi Kepulauan Riau.
MoU tersebut ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH dan Kepala BPOM Provinsi Kepri, Setiamurni Apt, dengan disaksikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M. Si, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr. Eka Hanasrianto, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, SKM, M. Si, jajaran Badan POM Provinsi Kepri, serta seluruh peserta sosialisasi. (ALPIAN TANJUNG)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row full_width=”” parallax=”” parallax_image=””][/vc_row]