Lokasi Limbah Disegel, DPRD Batam Akan Panggil Pihak Terlibat

by -420 views
by
Lokasi Pembuangan Limbah Yang Dipasang Garis Line. Foto JIHAN
Lokasi Pembuangan Limbah Yang Dipasang Garis Line. Foto JIHAN
Lokasi Pembuangan Limbah Yang Dipasang Garis Line. Foto JIHAN
Lokasi Pembuangan Limbah Yang Dipasang Garis Line. Foto JIHAN

Batam, (MK) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dikabarkan melakukan pengeyegelan terhadap limbah milik PT Musim Mas yang berada di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.

Di lokasi, segel atau garis line berlogo Kementerian Lingkungan Hidup (KHL) yang bertuliskan ‘Do Not Cross’ ini juga terlihat masih baru dan diduga belum lama ini dipasang.

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kotam Batam Nyangyang Haris mengaku akan memanggil semua pihak – pihak yang terlibat.

“Masalah limbah milik PT Musim Mas tersebut, dalam minggu ini pasti semua pihak yang terlibat didalamnya akan kita panggil dan kita mau lihat juga izinnya. Apa sudah diperpanjang atau tidak,” papar Nyangyang kepada MetroKepri melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (29/8/2017).

Terpisah, Koordinator PT Musim Mas, Budi mengaku pembuangan limbah yang dilakukan pihaknya sudah memiliki izin.

“Sudah memiliki izin legalitas yang sah dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Budi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp selulernya singkat.

Hingga kabar ini diposting, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo belum dapat dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo saat dikonfirmasi MetroKepri di DPRD Kota Batam menyampaikan hal yang sama dengan koordinator PT Musim Mas. Dendi mengatakan pihak PT Musim Mas tersebut sudah memiliki izin yang sah.

Sebelumnya, pada Rabu 26 Juli 2017 lalu, PT. Musim Mas yang beralamat di kawasan industri Jalan Raya Pelabuhan CPO Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Batam ini sudah lama beroperasi dan melakukan pembuangan limbah ke lokasi (TPA). Namun, aktifitas tersebut tidak dihentikan oleh instansi terkait.

Sementara, kendaraan truck yang mengangkut limbah dari perusahaan setiap hari keluar masuk ke TPA. Padahal, lokasi TPA itu tempat pembuangan sampah rumahan dan bukan untuk pembuangan limbah industri. Namun selama ini, TPA tersebut diduga diboking oleh PT. Musim Mas sehingga lokasi tempat pembuangan akhir sampah TPA itu penuh dengan limbah. (JIHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.