Mantan Ketua LSM Migas Natuna Nangis Bacakan Pembelaan

by -236 views
by
Terdakwa Nazir saat dalam sidang. Foto SYAIFUL AMRI
Terdakwa Nazir saat dalam sidang. Foto SYAIFUL AMRI

Tanjungpinang, (MK) – Sidang dugaan kasus korupsi dana hibah bansos Kabupaten Natuna, atas terdakwa Muhammad Nazir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (20/10).

Dalam sidang, terdakwa Nazir yang merupakan Mantan Ketua LSM BP Migas Natuna ini menangis saat menyampaikan nota pembelaannya dihadapan Majelis Hakim.

Dalam pembelaannya, terdakwa Nazir memohon kepada majelis hakim untuk dapat meringankan hukumannya.

“Kepada yang mulia majelis hakim, saya sangat memohon agar diberikan keringanan terhadap saya,” ucap terdakwa Nazir.

Sebelum menyampaikan nota pembelaan, Ketua Majelis Hakim Zulfadly SH,MH menekankan kepada terdakwa untuk memberikan keterangan dan jawaban yang sebenar – benarnya.

“Apapun itu, saya ingin keterangan yang sejelas – jelasnya, dan tidak mengarang – ngarang lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli SH mengatakan nota pembelaan merupakan hak terdakwa dalam persidangan.

“Saat ini sidang pledoi terdakwa, ya itu hak nya. Insya Allah akan dilanjutkan hingga putusan majelis hakim,” katanya. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.