Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dr. Andi M. Asrun SH selaku Penasehat Hukum (PH) Dr Putra, Selasa (2/4/2019) mendampingi kliennya untuk Tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Dr Putra siap mengikuti persidangan yang diharapkan tidak lama akan dilaksanakan di Pemgadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” katanya kepada awak media ini melalui WhatsApp.
Dia menjelasakan, Dr Putra telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan jaminan keluarga dan Wakil Direktur RSUD Ahmad Thabib Provinsi Kepri.
“Tenaga Dr. Putra saat ini sangat dibutuhkan rumah sakit tersebut. Bahkan tersangka harus bekerja sampai larut malam dan bahkan juga kerja di hari libur,” terangnya.
Lanjut PH Dr. Putra, kliennya dibantu pihak keluarga dan tokoh masyarakat (Tomas) Tanjungpinang dalam mengajukan permohonan maaf dan berdamai dengan pihak korban, tetapi upaya itu belum berhasil.
“Namun upaya damai akan tetap diusahakan, karena bagaimana pun ada hubungan diantara kedua keluarga sebagai sesama warga Tanjungpinang.
Selama ini pun tersangka telah merasakan hukuman sosial dari masyarakat,” ungkapnya.
Akan hal itu, menurut PH Dr Putra, tersangka pun cukup menderita akibat kematian putranya yang lahir premature akibat sang istri mengalami stress karena turut memikirkan kasus suaminya.
“Tersangka berterima kasih kepada Kajari Tanjungpinang atas dikabulkannya permohonan tidak ditahan ini. Dan saya berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kliennya kedepan untuk lebih baik lagi,” imbuhnya. (*)
Penulis: Novendra
