Natuna, (MK) – Beberapa masyarakat mendatangi Kantor DPRD Natuna untuk melaporkan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Natuna. Pasalnya masyarakat yang terdiri dari Arifin, Idris, Sabar dan Abdul menilai jabatan Plt tersebut tidak layak diemban oleh Esron Gempa.
Pengaduan masyarakat itu juga diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Raja Marzuni bersama anggota dewan Erik Marka dan Rusdi, Senin (10/10).
Dalam pertemuan itu, Arifin menilai berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Febuari 2016, Esron Gempa yang kini menjabat Kadis Kesehatan dinilai tidak layak, karena pejabat yang ditunjuk tidak memiliki jabatan struktural dan sesuai dengan point 10 penjelasan pada hutuf d. Pejabat tersebut hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan fungsional.
“Esron Gempa pada saat di provinsi jabatannya Non Job, seharusnya tidak bisa pegang jabatan Plt Kadis Kesehatan Natuna. Berdasarkan ketentuan, dia (Erson) hanya bisa menjabat setingkat eselon empat bukan dieselon dua,” papar Arifin.
Akan hal itu, Komisi I DPRD Natuna akan berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Natuna.
“Besok kita akan kordinasi dengan BKD Natuna untuk menanyakan tentang jabatan Plt Erson Gempa dan akan kita kabari hasil pertemuan itu nanti,” ucap Raja Marzuni kepada Arifin Cs.
Atas pernyataan Komisi I DPRD Natuna tersebut, Arifin Cs akan menunggu hasilnya dan akan mengejar kepastian apakah Esron Gempa layak menjadi Plt Dinas Kesehatan Natuna yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (KALIT)
