Tanjungpinang, (MK) – Kabar terkait perusahaan yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist yakni CV Subi Indah bisa ikut dan memenangkan lelang hibah pengadaan peralatan perpustakaan interaktif untuk SMA se – Provinsi Kepri tahun 2016 sangat disayangkan terjadi.
Hal itu juga, membuat Komisi IV DPRD Provinsi Kepri akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Kami akan panggil Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, dan mempertanyakan kenapa itu bisa terjadi. Selama ini, Komisi IV merupakan mitra Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” papar Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Yusrizal kepada MetroKepri.com melalui telepon selulernya, Minggu (24/7).
Proyek dengan pagu dana sebesar Rp2.139.475.000 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang dimenangkan oleh perusahaan masuk blacklist yakni CV Subi Indah dengan HPS senilai Rp2.133.362.000 dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh pihak panitia lelang.
Hal itu, kata Yusrizal, tidak boleh terjadi. Seharusnya, panitia lelang benar – benar menseleksi para peserta saat mendaftar.
“Kami akan melakukan pengawasan atas kejadian ini. Apabila tidak sesuai administrasi, tentunya akan ada temuan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, hibah pengadaan peralatan perpustakaan interaktif untuk SMA Se – Provinsi Kepulauan Riau di Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dengan pagu dana Rp2.139.475.000. HPS Rp2.133.362.000 dimenangkan oleh perusahaan yang masuk dalam daftar hitam (Blacklist) yakni CV Subi Indah.
Dengan menangnya CV. Subi Indah yang beralamat di Desa Subi – Kecamatan Subi Kabupaten Natuna itu menimbulkan asumsi adanya dugaan ‘Kong kali kong’ antara pihak perusahaan dengan panitia lelang.
Pasalnya, CV Subi Indah merupakan perusahaan termasuk dalam daftar hitam atau blacklist pada tahun 2015 lalu dan bisa mengikuti dan ditetapkan sebagai pemenang lelang pada pengadaan peralatan interaktif untuk SMA Se – Kepri tersebut.
CV Subi Indah perusahaan dengan NPWP 03.182.172.1-214.000 dan harga penawaran Rp2.075.188.500 dari hasil evaluasi ini tetap melaksanakan pekerjaannya walaupun diketahui sudah dibalcklist. (RUDI PRASTIO)
