MenPANRB Terbitkan SE Tentang Penanganan Ijazah Palsu

by -56 views
by
MenPANRB Yuddy
MenPANRB Yuddy

Jakarta, (MK) – Menteri PANRB akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03/ 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/ TNI/ POLRI di lingkungan instansi pemerintah. Hal ini setelah berkoordinasi dengan Menristek Dikti yang merupakan tindak lanjut atas terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu belum lama ini.

“Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur, bupati dan walikota,” ucap Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman di kantornya, Kamis (28/5).

Melalui SE ini, tambah Herman, Menteri PANRB menugaskan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/ SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/ POLRI.

“Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN/ anggota TNI/ POLRI agar dilakukan investigasi lebih lanjut.

“Pak Menteri PANRB melalui SE tersebut menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku,” papar Herman.

Dalam Surat Edaran itu, lanjutnya, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian/ SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/ SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.

“Kepada para pimpinan instansi pemerintah, diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat Agustus 2015,” ucapnya.

Surat Edaran itu, kata dia, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur, bupati dan walikota, serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (AFRIZAL/ HUMAS MENPAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.