Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sangat meresahkan warga sekita jalan Bukit Cermin, seorang laki laki inusial AG diciduk polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Kamis (16/07/2020) dini hari.
“Tersangka diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP M.Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju kepada awak media, Sabtu (18/07/2020).
Ronny menjelaskan, penangkapan AG bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan tersangka bahwasanya rumah kontrakan tersebut sering terjadi transaksi Narkotika.
Lanjut Ronny, berbekal informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus tersangka AG.
“Saat digeledah dari tangan tersangka anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua paket narkotika golongan 1 jenis sabu berat kotor 0,44 gram, alat hisab sabu (bong) dan satu hp nokia,” ungkapnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ronny.
Sementara itu, pelaku AG di jerat Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tathun penjara.
Diketahui, Polres Tanjungpinang berkomitmen terus memberantas Narkotika di kota Tanjungpinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung dari Kapolri. (*)
Penulis: Novendra
