Bintan, (MetroKepri) – Mencuri lagi, 3 orang residivis kembali dibekuk Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi lewat pres rilis, Selasa (21/07/2020) di kantornya Kelurahan Kawal, Kabupaten Bintan.
“Pelaku berinisial NM (19) serta dua orang masih di bawah umur inisial Rab (17) dan S (16),” katanya kepada sejumlag awak media.
Monang menjelaskan, ketiga tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu 21 Juni 2020. Penangkapan ini berhasil dilaksanakan berdasarkan adanya pengaduan dan laporan korban pada hari Sabtu 18 Juli 2020.
“Tersangka NM, Rab dan S selain residivis juga narapidana yang mendapatkan Asimilasi dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang km 18 pada bulan April dan Mei 2020,” sebutnya.
Lanjut Monang, kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan 3 orang tersangka di 2 tempat yakni di Warung dan di Musholah yang tidak jauh dari warung yang terletak di pantai tergok Trikora 3 RT 002/ RW 003 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang.
“Adapun barang bukti yang dicuri, uang tunai dilaci sebesar Rp100 ribu dan 3 tabung gas ukuran kecil, Infaq Mushola berisikan uang tunai lebih kurang Rp1,5 juta,” ungkapnya.
“Dua tersangka dilakukan penangkapan di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang dan untuk tersangka NM dilakukan penangkapan di kos-kosan di jalan Lembah Purnama Tanjungpinang,” pungkas Monang.
Sementara itu, atas perbuatan tersebut tersangka NM, Rab dan S dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. (*)
Penulis: Novendra