“Rs (Brigpda), BS (Brigadir) dan LM (Briptu), ditangkap pada Jum’at (21/12/2108), sekitar pukul 01.0 0 Wib dilokasi berbeda,” ungkapnya Jum’at (28/12/2018) di ruangannya.
Lanjut Dwi, mereka bertiga Ditangkap secara terpisah. Awalnya yang ditangkap RS di depan Bestari Mall jalan Teuku Umar saat transaksi.
“Dari tangan RS kita mendapatkan 6butir pil ekstasi. Dari RS kita kembangkan dan kembali menangkap BS di Asrama Polisi jalan Sunaryo dengan barang bukti 2 butir ekstasi pada pukul 03.00 Wib,” paparnya.
Tambahnya, BS mengakui mendapatkan pil haram tersebut dari LM pada pukul 06.00 Wib saat akan apel pagi.
“Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan mereka bertiga satu kesatuan Sabhara. Tidak ada perlawanan dari mereka dan pengakuan mereka lakukan selama Desember 2018,” ujarnya.
Dari pengakuan mereka sudah beberapa kali edarkan pil ekstasi Warna pink dan diakui mau happy dan lain-lain. “Kita buktikan tak ada tebang pilih sesuai komitmen Kapolri,” pungkasnya.
Sementara itu, Informasi awal dari masyarakat terkait peredaran pil ekstasi di Tanjungpinang beredar pil ekstasi warna Hijau Bear, Pink seperti merek Gasing.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat dikonfirmasi lewat ponselnya sangat mengecam perbuatan anggotanya yang sudah ‘mencoreng’ institusi Polri.
“Ya benar, 3 oknum anggota kita tangkap kedapatan memiliki narkoba. Inilah salah satu tugas saya sebagai pimpinan, menangkap pelaku narkoba tanpa memandang siapa Dia. Jangan main-main dengan Narkoba ya,” katanya dengan tegas. (*)
Penulis: Novendra
