Miliki Ganja 806 Gram, Irwan Divonis 8 Tahun

by -201 views
by
terdakwa-irwan-saputra-saat-mendengarkan-putusannya-di-pn-tanjungpinang-foto-alpian-tanjung
terdakwa-irwan-saputra-saat-mendengarkan-putusannya-di-pn-tanjungpinang-foto-alpian-tanjung

Tanjungpinang, (MK) – Seorang pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8 atas Tanjungpinang, Irwan Saputra (36) divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/9).

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Irwan Saputra juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH bersama Hakim Anggota Iriaty Choirul Ummah SH serta Hakim Anggota Jhonson Sirait SH menyatakan, terdakwa Irwan Saputra terbukti memiliki, mengusai dan menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman dan tanaman.

“Terdakwa Irwan Saputra memiliki, menguasai dan menyimpan sabu seberat 0,39 gram, ganja seberat 806,20 gram. Dalam fakta – fakta yang terungkap, tedakwa secara sah bersalah melawan hukum dan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH dalam sidang.‎

Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp1 milliar subsider 6 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa Irwan Saputra tetap ditahan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Irwan Saputra selama 12 tahun penjara, denda Rp1 milliar subsider 6 bulan kurungan‎.

Atas putusan tersebut, terdakwa Irwan Saputra yang didampingi Penasehat Hukumnya Sri Ernawati SH menyatakan menerima. Sementara, JPU menyatakan pikir – pikir selama satu pekan.

Untuk diketahui, terdakwa Irwan Saputra sebelumnya ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang di bengkel sepeda motor Jalan R.H Fisabilillah KM 8 atas pada Minggu 21 Februari 2016 sekitar pukul 00.30 WIB.

‎Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti satu paket kecil berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan disekitar bengkel, ditemukan 14 paket terbungkus lakban berisi daun, biji dan batang diduga narkotika jenis ganja di dalam laci dengan total seberat 806,20 gram, serta seperangkat alat isap sabu, dan kantong plastik bening. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.