Miliki Ganja dan Sabu, Noran Dituntut 7,6 Tahun Penjara

by -250 views
JPU Akmal SH Usai Membacakan Tuntutan Terhadap Ketiga Terdakwa Narkotika. Foto ALPIAN TANJUNG
JPU Akmal SH Usai Membacakan Tuntutan Terhadap Ketiga Terdakwa Narkotika. Foto ALPIAN TANJUNG
JPU Akmal SH Usai Membacakan Tuntutan Terhadap Ketiga Terdakwa Narkotika. Foto ALPIAN TANJUNG
JPU Akmal SH Usai Membacakan Tuntutan Terhadap Ketiga Terdakwa Narkotika. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Pemilik narkotika jenis ganja dan sabu, terdakwa Noran dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/5/2017).

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Noran juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Akmal SH, terdakwa Noran dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 jo 132 undang – undang tentang narkotika.

“Kami meminta agar terdakwa Noran dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan,” ujar JPU Akmal dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Afrizal SH.

Selain itu, JPU Akmal juga menuntut dua terdakwa lainnya yang merupakan rekanan dari terdakwa Noran dengan pidana penjara masing – masing 7 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

“Terdakwa Pahrul dituntut dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa Hamdani dituntut 7 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan,” ucap JPU.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Afrizal SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan Rabu (10/5/2017) dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang berawal dari tertangkapnya terdakwa Hamdani pada Kamis 20 Oktober 2016 lalu.

Barang bukti narkotika yang ditemukan atas terdakwa Noran yakni dua paket narkotika jenis ganja seberat 5,76 gram, dan narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.