Miliki Sabu, Sarjana Perikanan Divonis 54 Bulan Penjara

by -155 views
by
Terdakwa sabu usaio divonis di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa sabu usaio divonis di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Seorang sarjana perikanan, Sabrial alias Botak (36) terdakwa dalam kasus memliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, divonis majelis hakim selama 4 tahun enam bulan (54 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/6).

Selain dihukum pidana penjara, Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH dan didampingi Hakim Anggota, Bambang Trikoro SH serta Eryusman SH, juga mengenakan denda sebesar Rp800 juta kepada terdakwa.

“Apabila denda Rp800 juta tersebut tidak dibayarkan, terdakwa Sabrial dapat menggantinya dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap Parulian dalam sidang.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lantaran terdakwa Sabrial terbukti secara sah dan diyakini bersalah melawan hukum tindak pidana tentang narkotika.

“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi dalam persidangan, perbuatan terdakwa Sabrial alias Botak terbukti melanggar Pasal 112 undang – undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar majelis.

Selain itu, tambah majelis, barang bukti berupa dua paket sabu – sabu yang diamankan dari terdakwa Sabrial dirampas untuk negara dan dimusnahkan.

Putusan yang dijatuhkan mejelis hakim tersebut, lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Sabrial selama lima tahun penjara denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Sabrial alias Botak ditangkap oleh pihak Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Kamis 5 Februari 2015 di kamar 113 Hotel Citra sekitar pukul 22.30 WIB.

Sedangkan barang haram tersebut, dibeli terdakwa dari salah seorang yang memiliki jaringan narkotika di Lapas Kelas IIa Tanjungpinang di KM 18 Kijang. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.