Penjual Sabu Divonis Enam Tahun Penjara

by -208 views
by
Terdakwa Sabu, Dana Sopianto usai divonis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa Sabu, Dana Sopianto usai divonis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Dana Sopianto terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu, divonis pidana penjara selama enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/1).

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Dana Sopianto juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eryusman SH, terdakwa Dana terbukti secara sah bersalah melawan hukum tindak pidana tentang narkotika.

“Dalam dakwaannya, terdakwa Dana didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 undang – undang narkotika,” ucap Hakim Eryusman SH dalam sidang.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan dan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam sidang.

“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 uu tentang narkotika,” ujar majelis hakim.

Sementara, barang bukti berupa sabu seberat 5 gram dan pipet bong, handpone milik terdakwa disita dan dimusnahkan.

Mengingat Pasal 114 ayat 2, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan dipotong selama terdakwa ditahan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Dana Sopianto selama tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.