Resedivis Pencurian Divonis 15 Bulan Penjara

by -257 views
by
Terdakwa Maharani saat mendengarkan putusannya dalam sidang PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Seorang resedivis pada kasus yang sama yakni penjambretan, terdakwa Maharani divonis majelis hakim selama satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/11).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dame P SH menyatakan, terdakwa Maharani secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang, terdakwa Maharani merupakan resedivisi pada kasus yang sama. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP,” ucap Hakim Dame dalam sidang.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa sudah pernah dihukum.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Hakim Dame.

Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Barang bukti satu set tas merah dikembalikan kepada korban.

Sebelumnya, terdakwa Maharani dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani K SH.

Atas putusan tersebut, terdakwa Maharani menerimanya begitu juga dengan JPU Dani. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.