Tanjungpinang, (MK) – Seorang oknum petugas rontgen di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Tanjungpinang, terdakwa Sunardi (31) divonis majelis hakim selama enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/11).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH menyatakan, terdakwa Sunardi secara terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana pencabulan.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang, perbuatan terdakwa Sunardi terbukti melanggar Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan,” ucap majelis hakim dalam sidang.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan. Putusan itu juga, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Sunardi selama satu tahun penjara.
Sementara, atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Sunardi mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sunardi yang merupakan petugas Rontgen di RSAL dr Midiyanto Tanjungpinang, ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu atas dugaan tindak pidana pelecehaan seksual yang dilaporkan korban SS (21) seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang.
Akan tetapi, tersangka Sunardi tidak ditahan pihak penyidik dengan pertimbangan dan ketentuan lainnya. Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 294 ayat (2) KUHP tentang kejahatan terhadap keasusilaan.
Dalam pasal 294 ayat (2) KUHP itu, disebutkan bahwa pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya. Pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ALPIAN TANJUNG)