Tanjungpinang, (MK) – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna periode 2009 – 2014, H. Armain terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah aspirasi dewan tahun 2011, divonis majelis hakim selama tiga tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/4).
Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Armain juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan diperintahkan majelis hakim tetap ditahan serta dipotong selama terdakwa ditahan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jarot SH dan didampingi Hakim Anggota Linda Wati SH serta Hakim Anggota Fatan Riyadhi SH tersebut, terdakwa Armain juga dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp874 juta.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar selama satu bulan dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan,” ucap Jarot.
Majelis menilai, perbuatan terdakwa Armain terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi melanggar dakwaan subsider Pasal 3 uu tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan, dakwaan primer Pasal 2 yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa tidak terbukti dan kami menyatakan terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer tersebut,” ujar Jarot.
Majelis mengatakan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, perbuatan terdakwa Armain terungkap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dengan saksi Abbas dan saksi Edy Saputra.
“Atas perbuatan terdakwa Armain bersama saksi Abbas dan saksi Edy Saputra, mengakibatkan kerugian negara,” kata majelis.
Putusan yang dijatuhi majelis hakim itu juga, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Armain selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp874 juta, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Armain menyatakan fikir – fikir selama satu minggu.
Sementara, diluar sidang, terdakwa Armain yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna ini mengaku dizolimi.
“Saya kecewa atas putusan majelis tersebut, karena kenapa saya yang harus dikenakan uang pengganti sebesar Rp874 juta tersebut. Dalam hal ini saya merasa dizolimi, dan saya hanya ingin menegakkan kebenaran,” ucap Armain kepada media ini.
Selain itu, Armain menjelaskan, ia hanya sebagai pemilik kolam renang dan menyewakannya kepada Edy Saputra dan Abbas. “Pada tahun 2011 itu, ada dana bansos sebesar Rp28 miliar dibagikan DPRD. Kalau dalam hal ini saya sebagai anggota dewan disalahkan, maka tangkap juga 19 anggota dewan lainnya,” bebernya. (Ian)