Tanjungpinang, (MK) – Selama empat bulan di tahun 2015, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpinang telah mendampingi 74 perkara Anak Bermasalah Hukum (ABH) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini.
“Terhitung dari awal Januari hingga April 2015, kita telah mendampingi 74 perkara ABH se – Provinsi Kepri,” ujar Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Bapas Kelas II Tanjungpinang, Agus Setiawan, S. Sos kepada media ini, Jumat (10/4).
Ia mengatakan, dari jumlah tersebut perkara ABH yang paling menonjol adalah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Dalam perkara ABH ini, Bapas Tanjungpinang hanya memberikan bimbingan dan pendampingan terhadap anak – anak dibawah umur yang tersandung dengan hukum, baik dari proses pemeriksaan di kepolisan. Bahkan, hingga ke persidangan di pengadilan yang ada di kabupaten/ kota se – Kepri,” papar Agus.
Selain itu, kata dia, pendampingan hukum yang dilakukan Bapas Kelas II Tanjungpinang terhadap ABH ini juga sudah ada yang diputus di pengadilan dan ada juga yang masih dalam proses.
“Namun, saya tidak ingat berapa jumlah ABH yang telah diputus dan masih dalam proses tersebut. Karena datanya ada di kantor, dan saat ini saya sedang berada di luar,” katanya. (Ian)