Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakat ke 57 tahun 2021, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpinang melaksanakan webinar, Kamis (15/4/2021).
Pelaksanaan webinar yang mengangkat tema “Potensi (Pokmas Lipas Tangkap, Energik dan Sinergi) untuk Pemasyarakatan Pasti Maju” ini dibuka oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dilanjutkan laporan Ketua Penyelenggara dari Direktur Bimkemas dan PA.
Pada webinar itu juga turut hadir undangan dan para peserta yang berasal dari lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, seluruh jajaran dari Divisi Pemasyarakatan, anggota Pokmas Lipas, baik dari pusat maupun daerah serta klien Pemasyarakatan.
Usai mengikuti rangkaian pembukaan kegiatan, Divisi Pemasyarakatan keluar dari link pertama dan masuk ke link kedua yaitu webinar yang diadakan khusus oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri.
Dan yang bertugas sebagai narasumber I yakni Siska Sukmawaty S.H,M.H selaku Penyuluh Hukum Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, serta Endry Bagus Prasetyo S.Sos.,M.Si selaku Dosen Sosiologi di Stisipol Raja Haji Tanjungpinang dan yang bertindak sebagai moderator adalah Mahlinur Siregar S.Sos selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang serta dibuka oleh Sugeng Sukarja S.H,M.Hum selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang dan juga diikuti oleh anggota Pokmas Lipas se-Kepulauan Riau secara daring melalui aplikasi Zoom yang sudah bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang serta klien yang berada dibawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang.
Kegiatan Webinar yang berjudul “Penyuluhan Sadar Hukum Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang” ini dilaksanakan dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Usai acara webinar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepulauan Riau memberikan bantuan sembako kepada klien pemasyarakatan yang hadir pada kegiatan tersebut.
Dalam pesannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam membantu klien Pemasyarakatan untuk mendapatkan kemampuan dan keterampilan dalam memperbaiki hidupnya setelah selesai menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepulauan Riau juga mengingatkan kepada klien Pemasyarakatan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi serta wajib mematuhi terhadap peraturan yang diberikan oleh masing-masing pengawas dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang. (Red/ Rilis)