KDRT, Oknum Kemenkumham Kepri Belum Ditahan Polisi

by -273 views
by
Ilustrasi Kekerasan
Ilustrasi Kekerasan

Tanjungpinang, (MK) – Oknum pegawai bidang Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau, BT (25) tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 13 Juni 2015 lalu, belum ditahan pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Meski telah diperiksa penyidik, oknum Kemenkumham Kepri tersebut masih bebas berkeliaran hingga saat ini. Pasalnya, tersangka BT ditemui sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Ir Sutami pada Sabtu (27/6) siang kemarin.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi menyampaikan, tersangka BT atas kasus KDRT sudah diperiksa pihaknya pada Jumat (26/6) lalu.

“BT sudah kita periksa Jumat kemarin. Dia (Tersangka) memang belum kita tahan,” ucap Iptu Efendi, Senin (29/6).

Karena, tambahnya, tersangka BT dinilai koperatif saat menjalani pemeriksaan.

“Hingga saat ini, perkaranya masih lanjut, dan laporan korban YN juga belum dicabut,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan perbuatan tersangka juga sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai negeri di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), BT (25) dilaporkan ke Polres Tanjungpinang, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.

BT dilaporkan lantaran tega menghajar isterinya sendiri, yakni YN (25) hingga babak belur di kos – kosan Dendang Ria Jalan Ir Sutami Tanjungpinang.

Perbuatan yang tak pantas ditiru tersebut, menyebabkan korban YN mengalami luka dibagian pelipis mata, memar dibagian paha, tangan dan hidung korban. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.