MUI: Ada Tiga Syarat Untuk Dapatkan Sertifikat Halal

by -776 views
by
Ketua Fatwa MUI Kepri, Zubath. Foto NOVENDRA
Ketua Fatwa MUI Kepri, Zubath. Foto NOVENDRA
Ketua Fatwa MUI Kepri, Zubath. Foto NOVENDRA
Ketua Fatwa MUI Kepri, Zubath. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri menyampaikan, untuk mendapatkan sertifikat halal makanan atau minuman dalam kemasan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

“Syarat utama untuk produk bahan makanan dan minuman yang ingin diedarkan ke masyarakat, yakni pertama masalah jenis produk, bahan produk dan jenis bahan produk,” papar Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Kepri, Zubath Ahadi Muttaqin kepada MetroKepri.com di Kantor Badan Arsip dan Museum Kota Tanjungpinang, Rabu (15/3/2017).

Jika tiga syarat itu sudah terpenuhi, kata dia, produk tersebut sudah layak mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

“Namun, sebelumnya harus dilakukan tes terlebihdahulu ke laboratorium oleh BPOM provinsi untuk mendapatkan izin,” ujar Zubath.

Dia mengutarakan, jika belum memenuhi syarat dan produk tersebut beredar, maka itu sudah termasuk melakukan penipuan terhadap konsumen.

Sementara itu, terkait masih beroperasinya produk makanan dengan jenis donat bermerk J.co di Batam, Zubath menduga produk tersebut ada terkandung zat haram yang dianggap oleh MUI.

“Makanya, sampai sekarang J.co tidak bisa kita keluarkan sertifikasi halalnya,” ucap Zubath.

Meski demikian, sampai sekarang J.co masih terus berproduksi dan dikonsumsi oleh masyarakat walau belum mengantongi sertifikasi halal dari MUI. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.