Tanjungpinang, (MetroKepri) – Calon Legeslatif (Caleg) dari Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur Muhammad Apriyandi melaporkan dua akun Facebook (FB) ke Polres Tanjungpinang, Kamis (14/2/2019) pagi.
Dua akun FB yang dilaporkan Andy sapaan akrabnya anak Wali Kota Tanjungpinang ini atas nama Ana Paramadina dan Yanda Alfian.
Saat ditemui sejumlah awak media, Andi mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena dua akun tersebut dianggap telah menyebar fitnah dengan membuat postingan yang menjurus pencemaran nama baik di dua Group FB yaitu Grub Info Pinang dan Wajah Kepri.
“Dua akun itu memposting berupa foto serta tulisan hoax, yang isinya menyebut saya mengambil keuntungan atas pembangunan RSUD Tanjungpinang,” ungkapnya di depan kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang jalan A.Yani Km 5 atas, Tanjungpinang.
Sambung Andi, ada juga postingan yang menuding dirinya memanfaatkan jabatan orang tuanya yang saat ini menjabat sebagai Walikota.
Tambah Andi dan dengan tegas mengatakan pembangunan RSUD Kota Tanjungpinang ini sama sekali tidak diketahuinya, apalagi ikut serta dalam pembangunan tersebut.
“Saya tidak tau. Apakah hal ini digiring ke politik atau seperti apa. Sebab dalam postingan itu tertera identitas nama dan juga menuliskan bahwa saya sebagai Caleg Tanjungpinang,” ujarnya.
Andi menduga, hal tersebut kemungkinan besar ada unsur ingin menjatuhkan dirinya, karena pada saat ini dirinya sedang maju sebagai Caleg Tanjungpinang.
“Perbuatan tersebut yang jelas sangat merugikan saya,” ucap Politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, dari laporan ini kata Andi sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian. Sedangkan untuk pasal yang dilaporkan yakni pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang ITE.
“Harapan Saya hal ini segera diselesaikan dan diusut tuntas serta pelakunya segera ditangkap,” pungkasnya. (*)
Penulis: Novendra
