Tanjungpinang, (MK) – Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (NU) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram menilai game ‘Pokemon Go’ berhukum makruh dan menjurus haram jika sudah membahayakan nyawa pemainnya.
“Jika permainan itu menimbulkan mudhorat (Kerugian) terhadap pemainnya, maka itu terhukum haram. Saya juga memantau permainan tersebut, apalagi saat ini sudah ada beberapa korban jiwa diakibatkan terlalu asik bermain game itu,” papar Juramadi saat ditemui MetroKepri.com, Rabu (3/8).
Dia mengutarakan, permainan ‘Pokemon Go’ yang sedang mewabah diberbagai kalangan ini akan menyebabkan perubahan prinsip bagi yang memainkannya.
“Bagi yang sudah memainkan permainan itu, tentu secara tidak langsung akan merubah pola prinsip hidup seseorang. Bagaimana tidak, ketika keasyikan memainkan permainan itu, pemainnya akan melupakan segalanya dan terfokus pada hal itu saja. Ini pun penyebab jatuh hukum haram tersebut,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian S.Ik melarang anggotanya untuk turut serta dalam fenomena ‘Pokemon Go’.
“Saya melarang keras, kepada seluruh jajaran saya untuk tidak memainkan game tersebut,” ucap Krist sapaan akrab Kapolres Tanjungpinang ini melalui SMS telepon selulernya.
Dia mengatakan, permainan ‘Pokemon Go’ terkesan merugikan bagi pemainnya.
“Kita ini pengayom, setiap tingkah laku kita akan dicontoh masyarakat. Apa lagi game itu banyak hal yang merugikan, maka saya melarang game itu beredar dijajaran saya,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH juga melarang para pegawai di Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk tidak menginstall dan memainkan game tersebut.
“Tak usah install game itu. Kalau tidak salah saya, game itu dimainkan seperti map begitu, banyak hal yang lebih bermanfaat. Apalagi seperti kita ini kerja dipelayanan publik, jangan lah main game itu,” katanya. (SYAIFUL AMRI)
