Tanjungpinang, (MK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial O yang diduga berbuat mesum dengan seorang wanita berinisial E didalam sebuah mobil sedan Mitsubisi Lancer BP 1010 KY di Taman Rimba Jaya, pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Oknum PNS tersebut ditangkap saat petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan razia dengan melibatkan pihak TNI dan Polri. Razia yang dimulai dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 01.30 dini hari, tim berhasil menjaring 7 orang di berbagai lokasi di Kota Tanjungpinang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum), Omrani mengatakan, pihak yang terjaring dalam razia akan langsung diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti.
Sementara, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Nanang Herikuswanto mengatakan, semua yang terjaring diperiksa dan tidak langsung divonis.
“Kewenangan melakukan pemeriksaan ada pada PPNS, kita tunggu hasilnya dari PPNS,” kata Nanang.
Selain itu, tambah Nanang, terhitung bulan depan, pihaknya akan menjatuhkan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku yang terjaring razia.
“Untuk saat ini, kita berikan efek jera (shock terapi) saja dahulu,” ucapnya.
Sementara, saat disinggung awak media terkait keberadaan oknum PNS yang terjaring tersebut, Kabid Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani dan Kabid PPUD Nanang Herikuswanto mengaku tidak tahu. Hal ini, Satpol PP dinilai terkesan menutupinya.
Selain itu, oknum PNS berinisial O bersama pasangannya berinisial E keluar dari salah satu ruangan kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 02.45 WIB dini hari. (*)