Oknum PNS Pemko Ngaku Baru Sekali Jual Sabu

by -202 views
by
Oknum PNS Pemko, Suheriansyah saat didakwa di ruang sidang PN Tanjungpinang. ALPIAN TANJUNG
Oknum PNS Pemko, Suheriansyah saat didakwa di ruang sidang PN Tanjungpinang. ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Suheriansyah terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika mengaku baru sekali menjual sabu – sabu kepada Yusrizal.

“Sebelum ditangkap polisi, saya ada janji mau bertemu dengan Yusrizal di Bintan Centre. Yusrizal mau membeli sabu setengah G seharga Rp800 ribu,” ucap terdakwa Suheriansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (4/1)..

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Eryusman SH itu juga, terdakwa mengaku tidak sempat bertransaksi dengan Yusrizal karena ketangkap.

“Yusrizal baru satu kali membeli dengan saya seharga Rp1 juta yaitu di bulan Agustus tahun 2015 lalu. Pembelian kedua Rp800 ribu yakni saat ketangkap di bulan September 2015,” ujarnya.

Dia menjual sabu itu juga hanya dengan Yusrizal dan barang haram itu dibeli dari Hendro.

“Saya menghubungi Hendro dari teman. Dan nomor handpone Hendro diberikan oleh teman saya itu. Saya memakai sabu itu sejak awal 2015 dan dari SMA juga saya sudah kenal dengan sabu itu. Kemudian sempat berhenti, dan pakai lagi,” paparnya.

Menggunakan sabu, kata dia, isteri dan keluarganya tidak tahu. Karena dia menggunakan sabu itu di gudang rumahnya.

“Saya menggunakan sabu itu setelah isteri saya tidur,” katanya.

Terdakwa membeli paket sabu itu dari Hendro seharga Rp4,5 juta. Awalnya, hanya untuk digunakan sendiri. Karena ada teman yang mau, maka dipecah – pecahnya menjadi kecil.

“Satu peket kecil itu bisa seberat 0,6 gram atau 0,5 gram. Satu paket sabu itu juga bisa untuk satu minggu,” ucapnya.

Sedangkan, handpone miliknya yang disita itu digunakannya untuk komunikasi dengan Yusrizal.

“Saya silaf dan salah pak. Saya juga sangat menyesal, dan tobat,” imbuhnya dihadapan majelis hakim.

Selain itu, terdakwa Suheriansyah juga mengaku sebagai PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang sejak tahun 2006 lalu hingga sekarang.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Senin (11/1) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.