Natuna, (MetroKepri) – Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) – LAPOR di Kabupaten Natuna, di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis 17 Oktober 2019.
“Pemerintah Kabupaten Natuna telah melakukan berbagai langkah upaya perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima. Salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Natuna ini adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan selama ini oleh pihak-pihak tertentu,” kata M. Husen.
Lanjutnya, adanya pengaduan dari masyarakat sebagai bentuk untuk memberikan dukungan, kritik dan solusi untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
Untuk itu, M Husen berharap kegiatan ini dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengawasi sejauh mana pelayanan publik ini dapat memuaskan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Agung Setio Apriyanto SH.MH menjelaskan Ombudsman Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan.
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan dan, Kerahasiaan. Dalam menyelesaikan permasalahan laporan peyananan publik, Agung mengatakan Ombudsman memiliki 3 bidang, diantaranya Bidang Penyelesaian Laporan, Bidang Pencegahan dan Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan.
“Dulu, menerima pengaduan secara manual dari masyarakat, baru ditindaklanjuti ke lapangan. Saat ini, dengan kemajuan dan perkembangan teknologi, sekarang layanan pengaduan sudah dibuat secara online. Dalam hitungan menit, aduan masyarakat bisa diterima Ombudsman,” paparnya.
Agung berharap, pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transfaran dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dalam peningkatan kinerja dalam pelayanan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektor Inspektorat Daerah Muhammad Husen, Kadis Kominfo Raja Darmika, dan sejumlah Camat, Lurah, Kades dan BPD Natuna. (Manalu)