Pansus DPRD Batam Sepakati Ranperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016

by -544 views
Ketua DPRD Batam Nuryanto Saat Menandatangi Ranperda Perubahan Perda Usai Rapat. Foto JIHAN
Ketua DPRD Batam Nuryanto Saat Menandatangi Ranperda Perubahan Perda Usai Rapat. Foto JIHAN

Batam, (MetroKepri) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, di ruang rapat serbaguna gedung tersebut, Rabu (8/11/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto S.H, M.H didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya dan Walikota Batam H. Muhammad Rudi.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyampaikan Pemerintah Kota Batam telah selesai melakukan pembahasan atas Ranperda perubahan kedua Perda Kota Batam nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Dimana sesuai ketentuan Undang – Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dinyatakan bahwa jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50 persen,” papar Nuryanto.

Masih kata Nuryanto, peraturan perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru.

“Maka Pansus DPRD Kota Batam dan tim Pemerintah Kota Batam telah menyepakati perubahan Ranperda. Dari yang semula adalah Ranperda tentang perubahan kedua Perda Kota Batam nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi pembentukan Ranperda baru,” ujarnya.

Ia menambahkan dengan melakukan pencabutan Perda Kota Batam nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah beserta perubahannya. Maka selanjutnya Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat ditetapkan keputusan diserahkan kepada rapat paripurna. (*)

Penulis: JIHAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.