
Tanjungpinang, (MK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang terus melakukan Patroli penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban berjualan atau membangun di daerah yang dilarang di Kota Tanjungpinang.
Komandan Regu (Danru) Patroli Satpol PP Kota Tanjungpinang, Suhardi mengatakan bengkel yang terletak di Jalan R. H. Fisabilillah telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2015.
“Pemilik bengkel membangun bangunan diatas parit secara permanen. Maka, itu melanggar pasal 13 ayat 1 tentang ketertiban umum,” ujar Suhardi kepada MetroKepri.com, Jum’at (3/3/2017).
Dia mengutarakan, Kamis (2/3/2017) kemarin, pemilik bengkel atas nama Julita sudah ditegur dan pihaknya meminta agar penutup parit yang dibangunnya secara permanen segera dibongkar.
“Karena hari ini belum dibongkar, maka pemilik kita berikan surat teguran pertama. Jika besok belum juga dibongkar atau selama 15 hari yang ditentukan, maka akan kita bongkar paksa,” paparnya.
Sementara itu, pemilik bengkel, Julita saat ditemui MetroKepri.com mengaku akan segera membongkar penutup parit yang telah dicornya dengan semen.
“Hari ini akan kita bongkar,” ucapnya singkat. (NOVENDRA)
