Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Partai Hanura Provinsi Kepri hasil Munaslub II Partai Hanura, Sandy Setiawan. Dia sangat menyayangkan dan menyesali sidang Paripurna PAW tersebut.
“Karena mereka (DPRD Kota) tidak ada konfirmasi ke kami terlebih dahulu. Padahal saya sudah melakukan silaturahmi sekaligus audensi ke pimpinan DPRD, Ade Angga, Ahmad Dani dan beberapa teman-teman anggota DPRD Kota Tanjungpinang lainnya beberapa hari lalu,” katanya kepada awak media ini, Selasa (18/12/2018) melalui pesan WhatsApp.
Sandy menganggap DPRD Kota Tanjungpinang tidak menghormati dan tidak taat proses hukum yang sedang pihaknya lakukan yang hingga saat ini sedang dalam proses gugatan kasasi di pengadilan.
“Jadi, proses PAW salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Hanura tersebut kami nilai ‘Cacat’ Hukum karena belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Di tempat yang berbeda, Ketua DPD Partai Hanura Kota Tanjungpinang Rona Andaka saat dikonfirmasi oleh awak media ini lewat ponselnya mengatakan proses PAW sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Proses PAW salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Hanura yang saat ini sedang berlangsung sudah sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, di tubuh Partai Hanura sendiri saat ini masih dalam proses gugatan terkait Dualisme kepengurusan di Partai Hanura.
Penulis: Novendra