Tanjungpinang, (MK) – Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Kepri, Misni menyebutkan, surat keputusan tentang pengganti antarwaktu (PAW) terhadap dua mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Apri Sujadi dan Herlianto sudah ditantangani Menteri Dalam Negeri (Mendgari).
“Saat ini, dalam proses pembuatan salinan petikan atas surat keputusan yang sudah ditandatangani Mendagri. Kami mengikuti perkembangannya. Hari ini kami menjemput bola, berkoordinasi secara intensif dengan pihak Kemendagri yang menangani permasalahan tersebut,” ucap Misni, Jumat (11/3).
Dia berharap salinan petikan surat keputusan PAW terhadap Apri dan Herlianto selesai hari ini. Kalau selesai hari ini, surat keputusan tersebut akan diserahkan secepatnya kepada Sekretaris DPRD Kepri.
Agar PAW mantan anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat, Apri Sujadi yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bintan dengan Syarifah dapat dilaksanakan secepatnya. Sedangkan Herlianto, mantan anggota DPRD Kepri dari Partai Hanura diganti oleh Asep.
“Badan Musyawarah DPRD Kepri akan menjadwalkan rapat paripurna pelantikan Syarifah dan Asep setelah mendapatkan surat keputusan tersebut,” katanya.
Misni mengutarakan, Pemerintah Kepri sudah memenuhi persyaratan administrasi untuk proses PAW terhadap Apri dan Herlianto. Selama proses PAW, Biro Administrasi Pemerintahan Kepri dan Sekretaris DPRD Kepri selalu mengikutinya.
Surat keputusan tersebut sebenarnya sudah selesai pekan lalu, namun karena ada kesalahan dalam penulisan jabatan gubernur pada salinan petikan sehingga perlu diperbaiki.
“Perbaikan butuhkan waktu, karena banyak surat dari daerah yang diurus Mendagri,” ucapnya. (Red)
