Gallery Foto, (MK) – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH telah memperkerjakan lima orang penyandang disabilitas di Kota Tanjungpinang menjadi honor daerah.
Akan hal itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Drs. Surjadi MT merasa bangga kepada Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah yang telah berkomitmen mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Saya salut dengan komitmen beliau (Lis), lima orang sudah bisa bekerja di pemerintah daerah,” kata Sujadi disela – sela acara pelatihan sesi interactif penempatan hak – hak tenaga kerja khusus di tempat usaha maupun perusahaan yang dilaksanakan di Hotel Halim Tanjungpinang, Selasa (19/4).
Dia mengutarakan, membuka peluang bagi penyandang disabilitas sudah diatur dalam undang – undang.
“Saya harap, perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang bisa ikut mendorong dan mempunyai kesadaran untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH menyebutkan, para penyandang disabilitas di Kota Tanjungpinang berhak diberikan kesempatan bekerja layaknya pekerja normal.
“Tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi mereka. Mereka juga harus diperhatikan semua pihak, pemerintah mengingatkan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” papar Lis.
Menurut Lis, para penyandang cacat sebenarnya banyak memiliki kemampuan lebih baik. “Potensi mereka miliki, ada yang tidak dimiliki kita sebagai manusia normal. Maka kita wajib memberikan kesempatan bagi mereka sesuai kemampuan dan pola fikir yang mereka miliki,” ujar Lis.
Apalagi, kata dia, dengan adanya surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) No 1 KP. 01. 15. 2002 tentang penempatan tenaga kerja dan penyandang cacat di perusahaan. Dengan demikian, perusahaan wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama untuk mempekerjakan penyandang cacat di perusahaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya. Sekurang – kurangnya satu persen pekerja penyandang cacat dipekerjakan di perusahaan.
Mengacu pada surat edaran itu, kata Lis, pemerintah berharap, pihak perusahaan mau membuka kesempatan bekerja bagi para penyandang disabilitas.
“Ini bukan kesukarelaan, tetapi sudah diatur oleh undang – undang. Kapan lagi kita bisa membantu saudara – saudara kita, apalah arti investasi dan peluang usaha yang baik, tanpa disertai dengan aspek sosial untuk masyarakat,” paparnya.
Untuk memahami kondisi mereka, Lis berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Dari sembilan orang yang diajukan, kita baru bisa fasilitasi lima orang menjadi honor daerah, dan mulai pada awal bulan Mei, mereka sudah bisa bekerja,” tuturnya.
Acara itu juga diikuti 50 peserta dari instansi pemerintah, perbankan, swasta, BUMD, dan perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang.
Narasi/ Foto: SYAIFUL AMRI






