Pembangunan Mall, Dinas Lingkungan Hidup Batam Tidak Keluarkan HO

by -413 views
by
Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, IP
Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, IP
Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, IP
Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, IP

Batam, (MK) – Kepala Bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup Batam, IP menyebutkan pembangunan yang saat ini sedang berjalan itu merupakan pembangunan kawasan perdagangan apartemen.

“Namun dibelakang apartemen itu, baru bangun mall dan juga pemilik proyek itu namanya Doli,” papar IP saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (13/7/2017).

Dia mengutarakan, tekait tandatangan itu dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup yakni pertama izin AMDAL, pihaknya hanya memberi rekomendasi dan rekomendasinya kemana.

“Kita tidak mengeluarkan izin HO dan kalau mau mempertanyakan izin HO itu, tanya saja sama Gustin Riau dan bisa surati saja kepala kantor kami pak Dendi Purnomo,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga Batam yang enggan namanya disebutkan di media ini mengatakan terkait pembangunan Mall Top Seratus Penuin itu, setiap penerbitan izin Amdal harus ada surat persetujuan dari RT/ RW setempat atau surat sepadan.

“Tetapi, kalau sudah ada dari pihak RT dan RW setempat barulah izin Amdal itu keluar dan kalau tidak ada surat sepadan itu, maka bangunan tidak boleh berjalan,” paparnya.

Sepengetahuannya, sejak pertama proyek itu mulai berjalan, pemasangan pailing sama sekali tidak ada izinnya waktu itu.

“Pembangunan itu pertama dimulai pada November 2016 lalu. Sedangkan surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup itu baru – baru ini dan kalaupun izinnya dikeluarkan, berarti proyek itu sudah cacat hukum,” ujarnya.

Lokasi Pembangunan Mall Yang Dekat Dengan Pemukiman Warga
Lokasi Pembangunan Mall Yang Dekat Dengan Pemukiman Warga

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMPUH) Budi Sitompul menyikapi masalah proyek tersebut.

“Saya menyikapi masalah proyek – proyek itu, seharusnya proyek itu dihentikan dulu sementara. Kenapa saya mengatakan itu, karena akibat pembangunan proyek itu, dampaknya terhadap rumah warga dan ruko – ruko disampingnya. Baik itu rumah warga mengalami retak – retak dan juga warga disana sehingga kurang puas akibat pembangunan proyek itu,” papar Budi.

Dia mengemukakan, seperti pemasangan pailing paku bumi itu. Seharusnya Bapedal tegas menyetop bangunan itu.

“Kita lihat, kenapa Bapedal Kota Batam tidak mau menyetop bangunan itu. Kalau Bapedal tidak mau menyetop bangunan itu, diduga ada sesuatu,” ucapnya. (JIHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.