Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dengan adanya pemberitaan MetroKepri.com yang berjudul “Tuduhan Mandala Tentang Sawah, Tidak Mewakili Sikap Warga Sungai Besar” (https://www.metrokepri.com/tuduhan-mandala-tentang-sawah-tidak-mewakili-sikap-warga-sungai-besar/) belum lama ini, Mandala langsung mengklarifikasi dan meminta hak jawabnya untuk diposting di MetroKepri.com, Selasa (1/1/2019).
Didalam hak jawabnya, Mandala mengaku pemberitaan tersebut tidak benar. Karena setelah dirinya menanyakan langsung kepada Kepala Desa Sungai Besar, Nazaruddin bahwa Nazaruddin tidak mengatakan hal itu.
“Jadi kades itu menjelaskan, bahwa orang Humas Pemkab Lingga yang mempertanyakan tentang sawah Sungai Besar dari awal mulanya dan kades pun mencerikan yang dia ketahui saja,” papar Mandala melalui sambungan telepon selulernya.
Masih kata dia, Kades Sungai Besar juga mengakui tentang perusahaan Multi Coco Indonesia memang ada beroperasi pembuatan sawah di Sungai Besar dan cerita pembagian 70 dan 30 itu pun ada.
“Jika saya didalam berita itu dikatakan menuduh tentang sawah Sungai Besar, itu juga salah. Karena, awalnya kata kata itu saya pernah langsung dari kades, dari pidato Bupati Lingga saat pertemuan acara di Sungai Besar dan didampingi Wakil Bupati juga,” ujarnya.
Bahkan hal itu, menurut Mandala sudah bukan menjadi rahasia lagi. Seluruh masyarakat Sungai Besar mengetahui pembagian hasil itu. Seluruh masyarakat mengetahui masuknya perusahaan Multi Coco itu pernah di Sungai Besar.
“Jadi, saya dikatakan dalam pemberitaan tidak mewakili masyarakat itu, saya jadi salah. Karena, saya tinggal di Kelurahan Pancur Kecamatan Lingga Utara. Masuk ruang lingkup kontrol sosial saya. Dan pembukaan areal sawah pun ada di kecamatan tersebut. Jadi dari mana tidak mewakili masyarakat. Maka saya sebagai masyarakat Kabupaten Lingga, karena tidak berhasilnya program sawah ini, wajar saja jika saya ungkapkan hal ini,” ucap Mandala yang juga Ketua KNPI Kecamatan Lingga Utara ini.
Sementara terkait sawah tersebut sudah pernah beberapa kali panen, Mandala meminta cross chek di lapangan. Jadi pemberitaan yang terbit itu, rilis dari Humas Pemkab Lingga.
“Saya tegaskan. Itu rilis dari Humas Pemkab Lingga,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, terkait adanya tuduhan diakun Facebook (Fb) Mandala Pancur yang menyebutkan proyek percontohan pencetakan sawah di Desa Sungai Besar, Lingga Utara tidak membawa manfaat bagi masyarakat.
Pasalnya, pernyataan Mandala Pancur adalah pernyataan pribadi dan bukan cerminan sikap masyarakat Desa Sungai Besar.
Hal ini membuat Kepala Desa Sungai Besar Nazaruddin angkat bicara. Dia mengatakan, fakta yang terjadi di lapangan dengan tuduhan yang diunggah akun facebook Mandala Pancur sangat berbeda. Sejak pencetakan sawah di Desa Sungai Besar diresmikan, banyak perubahan yang terjadi dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat setempat.
“Kami masyarakat Desa Sungai Besar, sangat senang dengan adanya pencetakan sawah yang dibiayai secara pribadi oleh pak Ady Indra Pawennari dan pak Alias Wello. Dulu, desa kami ini langganan kebakaran dan banjir setiap tahun. Sejak ada sawah ini, manfaatnya dapat dirasakan dan bencana kebakaran serta banjir pun tidak diterjadi lagi,” ujarnya, Senin (31/12/2018).
Nazaruddin menjelaskan, terkait soal tenaga kerja yang diisukan Dia (Mandala Pancur) tidak melibatkan warga itu tidak benar. Sejak awal pembukaan sawah, pembajakan, penanaman hingga panen, semua melibatkan masyarakat Desa Sungai Besar.
Dia menambahkan, begitu juga dengan hasilnya, meski belum banyak tapi semuanya sudah dapat merasakan beras dari sawah Sungai Besar.
“Intinya, kami masyarakat Desa Sungai Besar, tak pernah ada masalah dengan sawah ini. Kalau dibilang perusahaan lepas tangan, tak ada hubungannya. Inikan bantuan pribadi. Tanah milik masyarakat. Jadi, setelah sawahnya berhasil, masyarakat pemilik tanah merasa sudah mampu dan meminta garap sendiri sawahnya,” ungkap kades tersebut.
Nazaruddin mengaku sedih dan malu atas macam – macam tuduhan yang dilontarkan oleh akun Facebook Mandala Pancur terhadap Ady Indra Pawennari dan Bupati Lingga, Alias Wello. Dia juga siap bersaksi di pengadilan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Jika diminta, saya siap bersaksi di pengadilan. Saya tahu persis bagaimana jiwa pak Ady itu membantu kami dengan menggunakan uang pribadi. Waktu pertama kali sawah ini dibangun, beliau dan timnya tidur di kantor desa. Ia jaga betul sawah itu, jangan sampai gagal,” bebernya.
Lanjut Nazaruddin lagi, sewaktu masalah pencetakan sawah di Sungai Besar dilaporkan oleh LSM Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Kepri, dirinya bolak balik diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Polda dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Alhamdulillah, tuduhannya malah berbalik. Karena kami memang tak ada masalah. Masak orang mau bantu kampung kita dicari – cari kesalahannya. Yang pasti, sejak sawah ini ada di Sungai Besar, dampak sosial ekonominya sangat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mandala Pancur ini sudah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Ady Indra Pawennari, Indra Kelana SH bersama rekan ke Polres Lingga, Jum’at (28/12/2108) lalu. (*)
Penulis: ALPIAN TANJUNG/ NOVENDRA
