Tanjungpinang, (MK) – Seorang pemerhati listrik Provinsi Kepri, Once SH meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk memeriksa perusahaan suplayer dari PLN Cabang Tanjungpinang. Dalam hal ini adalah PT Bima Golden Power Window (BGP).
“PT BGP ini juga, perusahaan yang menyuplay berbagai peralatan mesin listrik dibeberapa daerah di Kepri, seperti di Natuna, dan Tanjungpinang,” papar Once kepada media ini, Selasa (17/3).
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga, menduga perusahaan BGP tersebut mendatangkan mesin bekas dari Cina yang kualitasnya kurang bagus.
“Peralatan mesin itu juga, disuplay PT BGP ke masing – masing PLN yang ada di daerah Kepri ini,” ujar Once.
Hal ini juga, kata Once, sudah pernah digugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Ranai.
“Saya sudah pernah lakukan class action di pengadilan Natuna. Namun, tidak diterima, karena ada beberapa alat bukti yang kurang,” katanya.
Akan hal itu, Once juga meminta pihak kejaksaan untuk memeriksa kontrak kerja perusahaan tersebut dengan pihak PLN. Karena, perlatan yang disuplay itu dinilainya telah merugikan negara dan masyarakat.
Disisi lain, menurut Once, Kota Tanjungpinang ini mestinya sudah memiliki interkoneksi di masing – masing Kecamatan. Apalagi, Tanjungpinang ini ibukota Provinsi Kepri.
“Hal ini mestinya sudah dilakukan dari dulu. Saya nilai, pemerintah kita mampu melakukannya,” ucapnya. (Ian)