
Batam, (MK) – Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hung Cheng Ning di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Terkait kasus narkoba jenis sabu – sabu yang kedapatan disimpan dalam dua lukisan Bunda Maria seberat 26,693 Kg yang sudah putus sidangnya pada (8/8/2017) lalu, itu kita banding,” papar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo kepada MetroKepri saat ditemui di kantornya, Rabu (13/9/2017).
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, didampingi Hakim Anggota Renny Pitua Ambarita dan M Chandra beberapa waktu lalu, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Hung Cheng Ning dengan hukuman mati.
Sementara, terdakwa Raden Novi Prawira divonis majelis hakim selama 15 tahun penjara.
“Kasus itu kan ada dua. Untuk putusan yang seumur hidup itu, kita banding. Sedangkan yang 15 tahun itu, jelas kita terima. Yang jelas, tuntutan terhadap terdakwa Raden Novi itu 20 tahun dan divonis 15 tahun. Itu sesuai dengan yang kita minta,” ujar Kajari Batam ini.
Karena, kata Roch Adi, beliau meminta keadilan dari masyarakat. Seharusnya, itu hukuman mati dan itu yang diinginkan.
“Pokoknya seperti itu, menurut kami itu belum sesuai dan belum merasa keadilan bagi masyarakat titik. Ya, jangan terbitkan yang aneh – aneh,” ucapnya.
Untuk diketahui, terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee, warga negara Taiwan yang menyelundupkan sabu sebanyak 26,6 kg ke Indonesia dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/8/2017).
Vonis yang dijatuhi majelis hakim Endi Nurindra, Renni Pitua Ambarita dan M Chandra, berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Fuady yang menuntut terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dengan hukuman mati.
Terdakwa Hung Cheng Ning dinyatakan JPU terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (JIHAN)
