Pemilik Videotron Ngaku Dapat Izin Pasang di Taman Simpang Pemuda

by -419 views
by
Tampak Beberapa Pekerja Saat Memasang Videotron di Simpang Jalan Pemuda Tanjungpinang. Foto SYAIFUL AMRI
Tampak Beberapa Pekerja Saat Memasang Videotron di Simpang Jalan Pemuda Tanjungpinang. Foto SYAIFUL AMRI

Tanjungpinang, (MK) – Salah satu pengusaha yang membangun videotron di Taman Simpang Jalan Pemuda Tanjungpinang, Jalius mengaku mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.

Bahkan, Jalius juga tidak tahu kalau kawasan itu merupakan ada larangan Perda.

“Benar bang, itu punya saya. Ya untuk iklan usaha bang,” papar Jalius kepada MetroKepri.com saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (15/9/2017).

Jalius mengemukakan, pemasangan videotron itu juga sudah diberi izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.

“Saya sudah dapat izin dari Dinas Perizinan. Saya tidak tahu kalau disana ada larangan Perda A sampai Z dan saya tidak mengerti. Pokoknya saya diberikan izin, itu saja kok,” ujarnya.

Dia mengutarakan, saat mengajukan izin sebelumnya, pihak DPMPTSP Kota Tanjungpinang juga langsung mengeluarkan izin tersebut.

“Saya ajukan izin, saya tidak tahu ada larangan Perda seperti yang abang bilang. Saya urus izinnya secara resmi, dan Dinas Perizinan keluarkan izinnya,” ucap Jalius.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Drs. H. Hamalis belum juga dapat dikonfirmasi dengan jelas.

Diberitakan, meski taman termasuk dalam kawasan yang dilarang memasang segala jenis atribut atau usaha periklanan, namun masih ada yang membangun sebuah videotron berukuran 7 x 5 Meter tepatnya di Taman Samping Jalan Pemuda, Tanjungpinang, Selasa, (12/9/2017).(SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.