Tanjungpinang, (MK) – Jumlah kursi di dearah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Timur pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang bertambah satu kursi dari Pemilu sebelumnya.
Pada Pemilu sebelumnya, jumlah kursi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang untuk Dapil Tanjungpinang Timur, 11 kursi. Maka Pemilu tahun 2019 mendatang, jumlahnya menjadi 12 kursi.
“Penambahan dan penetapan jumlah kursi tersebut sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 273/ PL.01.3 – Kpt/ 06/ KPU/ 2018,” papar Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria melalui kiriman whatsapp telepon selulernya, Minggu (08/04/2018).
Masih kata Robby, dalam keputusan tersebut, KPU juga menetapkan tiga Dapil beserta jumlah kursi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang pada Pemilu tahun 2019 mendatang.
“Dapil Kota Tanjungpinang 1 meliputi dua kecamatan yakni Kecamatan Tanjungpinang Barat dengan jumlah penduduk 47.990 dan Kecamatan Tanjungpinang Kota 20.431 penduduk,” ujar Robby.
Kemudian, Dapil 2 hanya satu kecamatan yakni Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan jumlah penduduk sebanyak 83.552. Dapil 3 juga hanya satu kecamatan yakni Kecamatan Bukit Bestari dengan jumlah 55.960 penduduk. Total jumlah penduduk tiga Dapil di Kota Tanjungpinang yakni sebanyak 207.933 penduduk.
“Sedangkan untuk jumlah kursi di Dapil 1 sebanyak 10 kursi. Dapil 2, sebanyak 12 kursi dan Dapil 3, 8 kursi. Maka, total keseluruhannya sebanyak 30 kursi,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
