Natuna, (MetroKepri) – Usaha sarang burung walet di Kabupaten Natuna semakin diminati masyarakat. Pasalnya, usaha ini dikabarkan mampu meraup omset ratusan juta.
Akan hal itu, sejumlah bangunan megahpun kini banyak difungsikan sebagai sarang burung walet yang diduga ilegal. Apalagi di daerah Kota Ranai.
Meski diduga ilegal, Pemerintah Kabupaten Natuna, dimasa kepemimpinan Hamid – Ngesti terkesan abai. Padahal, Undang – Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 3 Tahun 2013, tentang Sarang Burung Walet sudah jelas mengaturnya.
Tentu, hal ini menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Hamid – Ngesti lantaran sektor PAD Sarang Burung Walet yang seharusnya bisa dipungut, kini hanya menguap.
Padahal, Perda Sarang Burung Walet tersebut sudah disahkan. Akan tetapi, tindakan di lapangan nol besar.
Terkait hal itu, Sekda Natuna, Wan Siswandi hanya bisa pasrah dan tidak ingin disalahkan sendiri. Pasalnya, saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut Perda Sarang Burung Walet, Sekda Natuna lebih membahas aturan main, bukan pokok persoalan alias mengambil solusi.
“Sekarang mau bagaimana lagi, yang ada itu. Itulah dulu. Tidak bisa saya putuskan sendiri, karena ada teman – teman di legislatif. Kalau kita sudah kerjakan, kita bisa pungut pajaknya, kalau tidak ya bertabur begitu saja uangnya. Untuk daerah tidak ada,” ucap Sekda Natuna, Wan Siswandi di kantornya belum lama ini.
Selain itu, Sekda Natuna ini mencontohkan Sarang Burung Walet di daerah Bengkalis yang berada di tengah pasar dan tidak menjadi persoalan.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Natuna, Harken mengaku penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sarang Burung Walet belum maksimal.
“Hal itu dikarenakan belum adanya Perbup yang mengatur secara teknis,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pedaftaran, Pendataan dan Pelaporan Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah Kabupaten Natuna (BP2RD), Ahmad Sofian mengatakan, pajak dari Sarang Burung Walet belum pernah digarap dan dijadikan pendapatan daerah, karena datanya tidak ada. Bahkan ia tidak tahu, mana sarang Burung Walet ilegal, mana yang legal.
Sementara, salah satu Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna, Trisnan mengatakan pengelolaan sarang urung walet merupakan kewenangan milik provinsi berdasarkan Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, provinsi tidak jelas dalam hal pelimpahan wewenang, sehingga tidak bisa diakomodir oleh daerah. Selain itu, meski Trisnan mengakui banyaknya keberadaan sarang burung walet yang ditemukan di daerah pemukiman, namun pihaknya belum ada menerima laporan sampai saat ini.
Meski sarang burung walet tersebut terlihat didepan mata, ia tidak peduli dengan apa yang terjadi. Karena itu bukanlah tugas mereka terkait ijin, tata ruang, kesehatan dan penindakannya.
Hal yang berbeda dikatakan oleh Kasubag Hukum, Zulheppy. Sejak adanya Undang Undang No 23 Tahun 2014, Perda No 3 Tahun 2013 sudah harus dilakukan revisi dengan turunannya berupa Perbup untuk mengatur, mana kewenangan kabupaten dan mana kewenangan provinsi.
“Aneh, berbicara mengenai kewenangan kabupaten tidak ada. Padahal semenjak Undang Undang No 23 Tahun 2014 terbit, sudah seharusnya dilakukan revisi Perda. Ini sudah empat tahun berlalu, belum ada juga usulan dari dinas terkait melalui OPD,” kata Zulheppy, saat dijumpai di kantornya.
Dengan maraknya sarang walet di pemukiman masyarakat, Zulheppy mengingatkan agar para pengusaha tidak menganggap remeh terhadap Perda yang ada. Untuk teknisnya, kata Zulheppy, DLH Kabupaten Natuna yang lebih tahu dan pihaknya masih menunggu usulan dari dinas terkait.
“Kalau tidak ada protes dari masyarakat di Jalan Bandarsyah, mungkin tidak ada tindakan terhadap sarang walet. Saya sudah sampaikan kepada Trisnan untuk merubah Perda ini. Sampai sekarang tidak tahu lagi bagaimana ceritanya. Pajak daerahpun tidak bisa dipungut karena terkendala kewenangan,” katanya.
Dengan tidak adanya tindaklanjut terkait sarang burung walet tersebut, PAD dengan omset ratusan juta rupiah ini menguap.
Akan hal itu, Bupati Natuna diharapkan cepat mengantisipasi terkait persoalan ini dengan menegur dinas terkait untuk lebih peka dan tanggap terhadap keadaan daerah dan masyarakat, sehingga apa yang menjadi visi misi pemerintah daerah bisa terwujud dengan baik dan bermartabat. (*)
Penulis : MANALU
