Tanjungpinang, (MK) – Guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja di pasar Pelantar KUD Tanjungpinang, maka bangunan/ kios – kios yang menyalahi aturan akan dirobohkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
“Ini kita lakukan untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai tempat parkir dan memudahkan akses bagi masyarakat. Sebelumnya, kita sudah memberi toleransi dengan melayangkan beberapa kali surat teguran untuk membongkar bangunan illegal itu,” papar Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat menyaksikan pembongkaran bangunan ilegal di Pelantar KUD Tanjungpinang, Kamis (7/4).
Akan tetapi, kata Lis, tidak ditanggapi dengan serius. Maka pemerintah melakukan sesuai aturan untuk tegakan Perda dan membongkar bangunan tak berizin di kawasan pasar dan Pelantar KUD Tanjungpinang.
“Penertiban ini akan dilakukan oleh BUMD dan dibantu petugas Satpol PP,” ujar Lis.
Setelah ini, kata Lis, para pedagang akan dipanggil untuk duduk bersama guna membahas dan mendiskusikan apa saja keluhan – keluhan mereka.
“Kita akan ajak mereka rapat semua, jadi pemerintah tahu apa yang mereka keluhkan, sehingga bisa dicari solusinya,” kata Lis.
Sementara itu, Kabid Perundang Undangan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Nanang Heri Kuswanto mengatakan, kios yang dibongkar tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.
“Kios ini dirobohkan karena melanggar Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan,” ujarnya.
Dia mengemukakan, tidak hanya bangunan ilegal saja yang dirobohkan, kios tak berizin juga akan ditertibkan serta pelantar yang tak berizin di ujung Pelantar KUD itu juga ikut dirobohkan karena diduga ikut tidak memiliki izin.
“Pelantar itu tidak memiliki izin dan mengganggu jalur lalulintas pelayaran para penambang boat,” ucap Nanang.
Ditempat yang sama, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana menambahkan, keberadaan bangunan dan kios yang tidak resmi mulai dari lorong Gambir, Pelantar KUD, dan pasar akan ditertibkan.
“Kita akan bekerjasama dengan Satpol PP. Kios dan bangunan yang tidak resmi, tidak pernah kita pungut restribusinya. Jadi mereka harus kita tertibkan, karena mereka berjualan dan sampah – sampah mereka kita yang bersihkan dan ini jadi masalah bagi kita. Target saya, dalam satu bulan ini akan kita bersihkan lorong – lorong harus clear,” papar Asep.
Pada pembongkaran bangunan tersebut, Satpol PP dibantu oleh TNI, Polres Tanjungpinang, Dinas Tata Kota, dan Dinas Kebersihan Kota Tanjungpinang.
Eksekusi bangunan illegal itu juga dipantau langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irianto, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Asep Nana Suryana, Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, Kepala Distako Kota Tanjungpinang, Efiar M. Amin, Kadis Kebersihan, Almazuar Amal, Asisten Pemerintahan, Mekhwanizar, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Robert Pasaribu, Sekretaris PU, Kabag Humas dan Protokol, Faisal Pahlevi, dan Polsek Tanjungpinang Kota. (ALPIAN TANJUNG)
