Penataan Reklame di Tanjungpinang, Sekdako: Menyesuaikan Ketentuan Perwako 70 Tahun 2021

by -549 views
Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat
Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dalam rangka penataan reklame di Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan contoh untuk menyesuaikan ketentuan Perwako 70 tahun 2021.

“Rata – rata reklame kita dibangun jauh sebelum Perwako 70 tahun 2021/ Oleh karena itu, perlu kita sesuaikan,” papar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat kepada Metrokepri.com, Kamis (29/9/2022).

Masih kata Sekdako, penyesuaian tersebut yakni berupa titik peletakan, diimensi dan atau jarak dari kabel PLN serta ketentuan lain yang berlaku.

“Sedangkan untuk biaya pembongkaran dianggarkan di Satpol PP Kota Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat.

Selain itu, Zulhidayat juga membantah kalau Pemko Tanjungpinang arogan seperti yang disampaikan oleh salah satu pemilik reklame.

“Pemko hanya menjalankan regulasi dalam rangka estetika, kenyamanan dan kemananan serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, perlu disesuaikan. Kemudian Pemko Tanjungpinang juga tidak pernah mempersulit dan pihaknya akan segera menginfokan syarat perizinan kepada seluruh pemilik reklame.

“Kalau semua lengkap berkas persyaratannya, 1 (satu) hari juga selesai,” katanya. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.