Penertiban, Dispenda Tahan 38 Arsip Pajak Kendaraan di Tanjungpinang

by -480 views
by
Dispenda Dan Anggota Satlantas Saat Hendak Memeriksa Surat - Surat Kendaraan di Lapangan Pamedan. Foto SYAIFUL AMRI
Dispenda Dan Anggota Satlantas Saat Hendak Memeriksa Surat - Surat Kendaraan di Lapangan Pamedan. Foto SYAIFUL AMRI

Tanjungpinang, (MK) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri menggelar penertiban pajak kendaraan roda dua dan roda empat di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Rabu (15/11/2017).

Di lokasi penertiban tersebut, sebanyak 38 arsip pajak kendaraan ditahan dan diberikan surat pernyataan denda kepada pengendara yang menunggak pajak kendaraannya.

“Kita tahan arsipnya. Terus kita berikan surat pernyataan untuk segera membayar pajaknya di Samsat,” papar Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan Pendapatan Dispenda Kepri, Reni Ayu disela – sela razia.

Masih kata dia, dalam setahun, pihaknya sudah sepuluh kali menggelar razia tertib pajak di beberapa titik di Kota Tanjungpinang.

“Dalam setahun sudah sepuluh kali, jadi bulan ini kita di Pamedan dan mendapatkan puluhan yang menunggak pajak,” ujarnya.

Dia mengutarakan, terhitung dari Januari hingga Oktober 2017, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan mengalami penurunan.

“Tahun ini menurun, mungkin karena faktor ekonomi sehingga PAD kita belum maksimal,” katanya.

Dia mengemukakan, pihaknya akan terus berupaya untuk menertibkan para wajib pajak yang menunggak pajak kendaraannya serta memberikan sanksi denda.

“Sanksi denda sebanyak dua persen per bulan dari jumlah total pajaknya. Jadi kalau menunggak langsung kita berikan sanksi denda dan harus segera melunasi penunggakan pajaknya,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.