Tanjungpinang, (MK) – Guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan atau mengadukan adanya lampu penerangan jalan umum (PJU) yang rusak, Dinas Kebersihan dan Perkim Kota Tanjungpinang akan membentuk ‘Hotline servis’.
“Maka ketika ada lampu jalan yang rusak, masyarakat dengan mudah untuk melaporkannya. Sebelumnya, kita sudah membentuk hotline service tersebut, namun tidak berjalan,” papar Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan, Pemakaman dan PJU Dinas Kebersihan dan Perkim Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri kepada MetroKepri.com di ruang kerjanya, Senin (8/1/2018).
Karena tidak jalan, pihaknya kembali lagi ke sistem yang lama. Tetapi, kedepannya pihaknya akan menggunakan hotline servis ini lagi, dengan menggunakan media cetak dan elektronik.
“Sedangkan, terkait lampu penerangan jalan umum yang tidak menyala di Jalan WR. Supratman itu, kita cek nanti,” ujar Yoni.
Dia juga memperkirakan, lampu penerangan jalan umum di Jalan WR. Supratman itu tidak rusak, hanya jaringannya saja yang rusak.
“Tapi, saat ini kita terkendala anggaran. Pastinya, setiap laporan masyarakat akan kita tanggapi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur tidak menyala. Salah satunya yakni di Jalan WR Supratman KM 8.
Lampu PJU yang tidak menyala itu juga terpantau dimulai dari simpang lampu merah Jalan WR Supratman hingga Asrama Polisi KM 8, tepatnya didepan dealer penjualan sepeda motor Kawasaki.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Borman Sirait mengaku akan meminta dinas terkait untuk segera memperbaikinya. (ALPIAN TANJUNG)
