Tanjungpinang, (MK) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016 mendatang.
“Pembentukan Perda BUP itu untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang di sektor kelautan. Apalagi wilayah kelautan kita sangat berpotensi,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial kepada media ini, Jumat (28/8).
Akan tetapi, kata dia, sekarang terkendala dengan adanya Undang – Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
“Dimana, kabupaten/ kota tidak memiliki wilayah kelautan lagi. Semua wilayah kelautan dari 0 sampai 12 mil menjadi wilayah provinsi,” paparnya.
Dia mengutarakan, sebelum UU tersebut kabupaten/ kota memiliki wilayah kelautan 0 sampai 4 mil.
“Salah satu langkah untuk mengoptimalkan PAD Kota Tanjungpinang disektor kelautan tersebut yakni melahirkan BUP milik Pemko Tanjungpinang,” tutur Syahrial.
Maka, kata dia, rancangan peraturan daerah (Ranperda) BUP tersebut akan dirampungkan pada APBD Tahun 2016 mendatang.
“Insya Allah di tahun 2016 akan kita rampungkan. Sebenarnya, kemarin sudah hampir masuk di tahun 2015. Mengingat banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan, maka Ranperda BUP itu baru dipriotaskan di tahun 2016,” ucapnya.
Syahrial mengemukakan, badan usaha pelabuhan tersebut tidak hanya mengelola pelabuhan saja, juga bisa mengelola jása labuh, water supply sampai bbm.
“Teknisnya akan diatur dalam Ranperda pendirian badan usaha pelabuhan tersebut. Pembentukan BUP itu juga melalui Perda yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan dibahas dengan dewan,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)
http://www.metrokepri.co.id/komisi-ii-akan-bentuk-bup-tanjungpinang/