Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menghimbau kepada seluruh DPD KNPI Kabupaten/ Kota dan Kecamatan seluruh daerah di Indonesia untuk melaporkan jika terdapat oknum perseorangan maupun kelompok tertentu atas penyalahgunaan logo KNPI.
Hal ini dikatakan Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Rifai Darus dalam surat edarannya, nomor 1092/DPP KNPI/III/2018 di Jakarta belum lama ini.
“Dia memberitahukan kepada seluruh pengurus KNPI di tingkat provinsi, kabupaten kota, hingga kecamatan dapat mengamati dan melaporkan jika terdapat oknum yang menyalahgunakan logo KNPI,” papar Wakil Ketua OKK DPD KNPI Kota Tanjungpinang, Aji Anugraha kepada awak media ini melalui pesan whatsappnya, Senin (29/10/2018).
Aji mengutarakan, tindakan pelaporan ke pihak kepolisian berdasarkan laporan DPP KNPI tentang penyalahgunaan logo KNPI oleh pihak yang mengaku pengurus DPP KNPI kepada Bareskrim Mabes Polri belum lama ini.
“Maka untuk menindak lanjuti laporan tersebut, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan gelar perkara berkaitan dengan penyalahgunaan logo KNPI dimaksud di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya dalam surat pemberitahuan 16 Maret 2018 lalu.
Jadi, lanjut Aji, Ketua DPP KNPI menghimbau kepada seluruh jajaran KNPI di tingkat provinsi, kabupaten/ kota hingga kecamatan di seluruh Indonesia, apabila terdapat organisasi lain yang mempergunakan logo Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk identitas organisasi dan/ atau untuk suatu kepentingan lainnya tanpa seijin dan sepengetahuan saudara, hal itu dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian setempat dengan materi laporan penyalahgunaan logo KNPI.
Tambah Aji, saat dikonfirmasi Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Adherie Zulfikri Sitompul menjelaskan penyalahgunaan logo/ merek KNPI dapat segera dilaporkan pengurus KNPI baik ditingkat provinsi, kabupaten/ kota dan kecamatan, dengan formulir panduan pelaporan yang sudah disediakan DPP KNPI.
“Karena kita (KNPI) sudah memiliki hak paten merek sertifikat yang dikeluarkan Kemenkumham. Sehingga, siapapun orang yang memakai merek KNPI tanpa izin dari KNPI sudah melakukan pelanggaran terhadap undang – undang,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, tidak ada satupun yang boleh menggunakan merek KNPI tersebut, berdasarkan mekanisme dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Maka apabila ada pihak yang di luar pemegang hak merek sesuai dengan pasal 100 ayat 1 Undang – Undang Merek itu bisa dikenakan tindak pidana pelanggaran merek. Seperti di Provinsi Banten, KNPI sudah buat laporan ke Polisi, di Jakarta juga sudah buat. Jadi kalau memang Kepri butuh, nanti diberikan tata cara reportnya untuk disampaikan ke Polisi,” paparnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, memberikan hak merek kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Periode 2015 – 2018 yang beralamat di Gedung Pemuda DPP KNPI Jalan H.R. Rasuna Said Komplek GEMA, Kuningan Jakarta Selatan (Jaksel).
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Kemenkumham menerima data penerimaan Nomor Pendaftaran Etiket Merek DPP KNPI tertanggal 10 Januari 2017, dengan nomor IDM000616466.
Kemenkumham menegaskan, perlindungan hak atas Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 10 Januari 2027, dan jangka waktu pelindungan itu dapat diperpanjang. (Novendra)
