Tanjungpinang, (MK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) menjadi Perda.
Pengesahan Perda itu juga dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kepri, Dompak Tanjungpinang, Rabu (02/11). Pengesahan Perda ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kepri No 26 tahun 2016.
Dalam laporan akhir pansus pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kepri, nantinya Kepri akan memiliki 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“29 SKPD itu terdiri dari 22 dinas, 5 badan, satu sekretariat dewan, satu inspektorat. Jumlah ini, diluar biro yang nantinya berada dibawah Sekretariat Daerah,” papar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.
Jumaga juga mengucapkan terimakasih kepada Pansus yang telah bekerja keras melahirkan Perda SOTK Provinsi Kepri ini. Selain itu, komposisi dari perangkat daerah Kepri sudah lebih ramping dari sebelumnya.
“Terimakasih kepada Pansus yang sudah bekerja keras. Saya juga berharap Gubernur Kepri konsisten untuk konsisten dan membagi tugas habis ke organisasi dibawahnya,” ujar Jumaga.
Dengan SOTK yang baru ini, Jumaga berharap Pemprov Kepri akan memiliki struktur yang kaya fungsi.
“Tentunya dapat membantu Gubernur meningkatkan kinerjanya melayani masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Juru bicara Pansus Afrizal Dachlan menyampaikan, Pansus telah menyesuaikan dengan PP 18 tahun 2016.
“Berdasarkan pendapat fraksi – fraksi, semua menyetujui disahkannya Ranperda ini menjadi perda,” kata Afrizal.
Ia menambahkan beberapa catatan, diantaranya adalah kepala daerah mengutamakan prinsip meritrokasi berdasarkan UU ASN.
“Berdasarkan pandangan Fraksi Hanura, pengisian personil tidak boleh berdasarkan like or dislike. Tapi berdasarkan kompetensinya,” papar Afrizal.
Dalam sambutannya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyampaikan SOTK ini disusun dengan semangat efisiensi.
“Saya gembira, DPRD bekerja sangat baik karena mampu mengefisiensi dinas dan badan. Berdasarkan catatan kami, jumlah dinas dan badan serta strukturnya mampu diefiensi 5,02 persen,” ucap Nurdin.
Efisiensi ini, sambungnya, diharapkan dapat mengurangi belanja organisasi dan belanja pegawai. “Tapi bukan mengurangi fungsi dan kewenangan,” paparnya.
Gubernur juga berjanji untuk menjalankan pemerintahan secara efisien sesuai dengan catatan yang diberikan fraksi – fraksi. (ALPIAN TANJUNG)
