
Tanjungpinang, (MK) – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Persampahan telah disahkan. Saat ini diteruskan ke Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang.
“Untuk masalah sampah, Perdanya sudah ada. Saat ini tinggal penyelesaian Perwako sebagai wadah penindakannya,” papar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pemko Tanjungpinang, Drs. Riono kepada beberapa awak media usai kegiatan Museum Keliling di Gedung Gonggong, Tepi Laut, Selasa (21/3/2017).
Nanti, kata Riono, di Perwako akan dibunyikan tentang denda, pengawasan dan penindakan terkait masalah sampah tersebut.
“Berapa dendanya, siapa pengawasnya dan seperti apa penindakannya, itu semua akan dituang di Perwako,” ujarnya.
Sementara itu, Perda dan Perwako masalah sampah, Rabu (22/3/2017) akan dilaksanakan sosialisasinya oleh Pemko Tanjungpinang kepada masyarakat. (NOVENDRA)