
Tanjungpinang, (MK) – Gugatan perkara perdata atas Pemberhentian Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi SH, hingga saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Riau. Sehingga perkara tersebut belum berkuatan hukum tetap.
“Iya, sekarang masih proses di Pengadilan Tinggi Riau,” papar Lamen kepada MetroKepri.com melalui WatsApp – nya, Minggu (16/7/2017).
Lamen mengutarakan, jika benar SK pemberhentiannya ditandatangani oleh Pak Gubernur Kepri, berarti Pak Gubernur tidak taat hukum yang seharusnya tunduk dan patuh terhadap aturan hukum.
“Apabila hal itu benar, bisa dikategorikan melanggar hukum dan pelanggaran ini akan dimanfaatkan oleh lawan – lawan politik pada Pilkada Gubernur nanti,” ujarnya.
Hingga saat ini, Lamen mengaku masih menunggu informasi yang akurat terkait SK pemberhentian atas dirinya tersebut.
“Kerja saya sebelum menjadi Anggota DPRD Bintan ini sebagai Advokat/ Pengacara, sehingga tahu proses peradilan,” ucapnya.
Sedangkan, terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas gugatannya beberapa waktu lalu, Lamen mengaku tidak begitu ingat point – pointnya.
“Nanti balek saya baca lagi ya. Tapi namanya perkara antara Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung biasanya tidak seirama,” katanya.
Selama dirinya menjadi Pengacara, harapan terakhir itu ada pada tingkat kasasi di Makamah Agung (MA).
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi SH mengaku belum mendapat info terkait beredarnya kabar Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah menandatangani surat pemberhentiannya dan mengelurkan SK Ketua DPRD yang baru atas nama Nesar Ahmad.
“Saya belum dapat info, hanya saya berpegang kepada penjelasan dalam PP No 16 Tahun 2010,” papar Lamen kepada MetroKepri.com melalui Watsapp – nya, Jumat (14/7/2017).
Jadi, kata dia, dirinya ajukan gugatan melalui pengadilan adalah amanah PP No 16 Tahun 2010. Bukan asal – asalan seperti yang disampaikan Fiven Sumanti.
“Justru Fiven Sumanti dan kawan kawan (Dkk) yang pura – pura tidak tahu aturan hukum,” ujar Lamen.
Dia mengutarakan, penjelasan dalam PP No. 16 Tahun 2010 itu yakni jika seseorang diberhentikan dari keanggotaan partai lalu yang bersangkutan mengajukan gugatan kepada pengadilan, maka pemberhentiannya dilakukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Saya kira Pak Gubernur tetap berpegang kepada PP No 16 Tahun 2010 dan menghargai proses hukum yang saya lakukan melalui peradilan,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
